Jumat, 04 April 2008

Kinerja Komite Sekolah

Kinerja Komite Sekolah
Oleh: Mukodi, S. Pd.I*

Dimuat di Radar Banjar Masin, 3 April 2008

Dewasa ini keberadaan komite sekolah di tengah masyarakat pengguna jasa pendidikan, rasanya tak asing lagi, khususnya bagi para orang tua/ wali peserta didik. Bagaimana tidak, setiap ada pelbagai persoalan yang menyangkut hajat sekolah, di sana pula ada komite sekolah/madrasah yang ikut berperan aktif.
Secara historis, komite sekolah lahir dari rahim kebijakan pengganti Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0293/U/1993 tentang Pembentukan Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Pergantian nama dari BP3 menjadi komite sekolah seolah menagasikan bahwa pemerintah mulai serius mendorong peran aktif masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Bahkan keseriusan ini tercermin pula dalam Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Tepatnya pada pasal 1 ayat (24) yang berbunyi; Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Dan ayat (25) Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Persoalannya kemudian adalah sejauhmana komite sekolah mampu meningkatkan kinerja sekolah? Mampukah komite sekolah mensinergikan sekolah yang bersangkutan? Pertanyaan semacam ini menjadi kelaziman, mengingat hingga saat ini tak sedikit sekolah yang lamban meningkatkan kualitas para lulusannya. Diperparah lagi dengan datangnya musibah (bencana) yang datang silih berganti, kenaikan harga sejumlah bahan pokok, dan krisis multi dimensi yang tak kunjung usai, disinyalir akan banyak sekolah yang semakin terpuruk. Ini semua merupakan tantangan berat bagi pihak sekolah, bersama komite sekolah dalam meningkatkan kualitas sekolah.
Fungsi Komite Sekolah
Tak dipungkiri, bahwa maju mundurnya suatu sekolah sesungguhnya bergantung pada tiga komponen dasar. Yaitu kepala sekolah bersama para stafnya, komite sekolah dan partisipasi aktif masyarakat sekitar. Sehingga ketiga kompenen ini idealnya harus berjalan seirama, dan sehaluan. Untuk itu, dibutuhkan adanya stabilisator (penyeimbang), agar roda sekolah bisa berjalan sesuai dengan visi dan misi sekolah yang bersangkutan.
Di sinilah, peran komite sekolah diharapkan bisa menempati wilayah yang strategis tersebut. Mengapa komite sekolah yang harus menempati post ini? Sebab ditilik berdasar pada acuan pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah, komite sekolah berfungsi sebagai; pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan dan mediator antara pemerintah (Eksekutif) dan DPRD (Legislatif) dengan masyarakat.
Di samping itu, komite sekolah juga berfungsi diantaranya mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Melaksanakan kerjasama dengan masyarakat perseorangan/organisasi, pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan peningkatan pendidikan termasuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
Pelbagai fungsi, tugas dan tanggung jawab dewan pendidikan serta komite sekolah yang sangat berat tersebut, tentunya membutuhkan figur anggota komite sekolah yang benar-benar solid. Baik solid dalam menggalang ide-ide kreatif, inovatif dan visioner dari masyarakat, maupun kompak dalam mengawal visi dan misi sekolah. Sehingga pihak sekolah pun dituntut kerja ekstra, untuk mencari dan menemukan sosok ideal anggota komite sekolah yang memenuhi kreateria semacam ini.
Revitalisasi Kinerja
Seiring bergulirnya era otonomi sekolah dan berlakunya Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran (KTSP), kini sekolah menjalani babak baru. Babak dimana kreatifitas dan kepiawaian sekolah dipertaruhkan. Mengapa demikian? Karena otonomi sekolah dan KTSP mensyaratkan adanya kemandirian dan kreatifitas. Semakin kreatif suatu sekolah dalam beradaptasi, membaca peluang dan menutupi kekurangannya, maka ia akan bertahan bahkan bisa berkembang. Sebaliknya, semakin statis suatu sekolah, maka ia pun akan segera meredup dan akhirnya gugur berjatuhan.
Apalagi di era sekarang ini, media informasi sedemikian derasnya sehingga masyarakat dengan mudah dapat mencari kategori sekolah yang dianggap berkualitas lewat internet. Dengan begitu, sekolah dituntut segera melakukan revitalisasi kinerjanya. Artinya sekolah bersama komite sekolah dan masyarakat sekitar harus segera memetakan master plan-nya (rencana pokok) program kerja sekolah secara jelas. Keterukuran terlaksananya indikator suatu program merupakan barometer master plan ini. Sehingga daya forecasting atau peramalan secara mendalam dari setiap indikator pun akhirnya menjadi penentu. Berjalan atau mandeknya sekolah tersebut mewujudkan mimpinya.
Terkait hal itu, komite sekolah yang berasal dari "jelmaan" wali murid, pemerhati pendidikan, tokoh masyarakat, dan masyarakat sekitar diharapkan bisa menjadi mitra sejajar sekolah, agar bisa mengantarkan sekolah bersaing di era mendatang. Terlebih belakangan ini, banyak negara maju mulai gencar mempromosikan lembaga-lembaga pendidikan mereka di Indonesia. Seiring akan bergulirnya AFTA, NAFTA dan pasar bebas. Hal ini tentunya berdampak pada; meningkatnya jumlah peserta didik yang belajar ke luar negeri, dibukanya kelas jauh yang berafiliasi ke lembaga di negara maju tersebut, pembelajaran jarak jauh (distance learning) melalui media internet, dan lain sebagainya.
Menyikapi fenomena tersebut, diperlukan adanya komitmen, loyalitas dan kebersamaan antara pihak sekolah, komite sekolah dan peran aktif masyarakat untuk menggalang kekuatan. Kekuatan untuk merekayasa menciptakan sekolah yang lebih berkualitas. Baik berkualitas secara akademik, pelayanan kemasyarakatan, maupun berkualitas akhlakul karimah para lulusannya. Akhirnya hanya dengan kinerja yang baiklah, hal itu bisa terwujud. Dengan begitu, niscaya hadirnya sekolah unggulan akan segera terpenuhi. []
*) Penulis adalah Paktisi Pendidikan, Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.